Jum'at, 27 Agustus 2010 , 16:45:00
JAKARTA - Meski diseret kasus dugaan suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dugaan penyelewengan dana Pilkada Jabar, mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tetap optimis bebas. Pria asal Pagar Alam, Sumsel, itu yakin dikeluarkan dari sel tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, pasca-vonis Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kami optimis Pak Susno akan bebas. Pembebasan itu setelah ada putusan MK dan tafsir dari hakim konstitusi atas uji materi UU No.13/2006 tentang LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban),” kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Jumat (26/8).
Perdebatan undang-undang perlindungan saksi dan korban itu, lanjut dia, terjadi pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 ayat (2) dinilai bisa mengancam saksi dan korban yang melaporkan suatu perkara. “Apalagi, Pak Susno sebagai peniup peluit (whistle blower) seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tersangka,” tambahnya.
“Memang pada ayat 2 itu ada peluang seseorang dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Tetapi, seseorang bisa dijadikan tersangka apabila sebelum seseorang itu mengungkap kasus. Berbeda dengan Pak Susno, beliau lebih dulu mengungkap kasus, baru dijadikan tersangka. Itu akan dibaca orang sebagai balas dendam kepada Pak Susno. Apalagi yang diungkap oleh Pak Susno adalah kasus di kepolisian dan kejaksaan itu sendiri,” beber Ari.
Tafsir dari MK, kata pengacara blasteran Arab-Palembang itu, sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi Susno. “MK akan membatalkan Pasal 10 ayat (2), karena pasal itu bertentangan dengan pasal 1. MK memberikan tafsir konstitusional, yang menjelaskan bahwa Pak Susno selaku whistle blower tidak dapat dipidana. Dengan begitu, secara otomatis perkara-perkara Pak Susno harus ditunda, lalu penegak hukum akan mendahulukan menangani kasus-kasus yang diungkap oleh Pak Susno. Memang sebagian kasus yang diungkap oleh Pak Susno mulai diperiksa, tetapi masih banyak yang belum diselesaikan lebih dulu,” kata dia.
Setelah ada putusan MK, kata Ari, Susno akan dikeluarkan dari penjara. Kemudian, mendapat perlindungan dari LPSK. Setelah itu, polisi dan jaksa menyidik kasus-kasus yang dilaporkan oleh Susno. “Kalau pun nantinya kasus yang ditujukan ke Pak Susno harus diperiksa. Bagi kami tidak masalah. Pak Susno sudah menyatakan siap. Tetapi, bukan polisi dan jaksa yang memeriksanya, karena Pak Susno mengungkap kasus di kepolisian dan kejaksaan. Kami minta kasus Pak Susno diperiksa oleh tim independen atau KPK.”
Bila kasus Susno sudah dilimpahkan ke KPK, lanjut Ari, tim penyidik lembaga antikorupsi itu akan menelaah apakah kasus Susno layak naik atau tidak. “Kita tahu, kasus Arwana dan Pilkada Jabar yang ditujukan ke Pak Susno dinilai sebagai balas dendam. Tentu saja, kasus itu harus dinyatakan tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti. Logika akal sehat saja mengatakan, mana mungkin Pak Susno mengungkap kasus Arwana, ternyata dia terlibat di dalamnya. Itu namanya bunuh diri.”
Seperti diketahui, Susno disoal terkait kasus dugaan suap SAL dan dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jabar pada 2008, saat Susno menjabat Kapolda Jabar. Berkas kasus Pilkada Jabar itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, menemukan kejanggalan dalam pengungkapan kasus Pilkada Jabar tersebut. Menurut Ari, penyidikan kasus Pilkada Jabar bertentangan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami merasa aneh, kok kasus Pilkada Jabar ini dijadikan persoalan. Padahal, hasil audit BPK tidak ada masalah. BPK sudah melakukan audit dan verifikasi, dan dinyatakan tidak ada masalah. Ini aneh,” cetusnya.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar pada 2008 itu, Polda Jabar mendapat kucuran dana sekitar Rp27 miliar. Diduga, dalam pelaksanaannya hanya digunakan Rp13,5 miliar. Sisanya, diduga digunakan menyalahi aturan. Kendati demikian, pihak Susno tak gentar. “Kami siap menghadapi gugatan itu. Pak Susno menyatakan tidak ada masalah untuk disidang. Tetapi, Pak Susno minta dahulukan kasus-kasus yang sudah diungkapnya,” pungkasnya.(fuz/gus/jpnn)
”Kami optimis Pak Susno akan bebas. Pembebasan itu setelah ada putusan MK dan tafsir dari hakim konstitusi atas uji materi UU No.13/2006 tentang LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban),” kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Jumat (26/8).
Perdebatan undang-undang perlindungan saksi dan korban itu, lanjut dia, terjadi pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 ayat (2) dinilai bisa mengancam saksi dan korban yang melaporkan suatu perkara. “Apalagi, Pak Susno sebagai peniup peluit (whistle blower) seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tersangka,” tambahnya.
“Memang pada ayat 2 itu ada peluang seseorang dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Tetapi, seseorang bisa dijadikan tersangka apabila sebelum seseorang itu mengungkap kasus. Berbeda dengan Pak Susno, beliau lebih dulu mengungkap kasus, baru dijadikan tersangka. Itu akan dibaca orang sebagai balas dendam kepada Pak Susno. Apalagi yang diungkap oleh Pak Susno adalah kasus di kepolisian dan kejaksaan itu sendiri,” beber Ari.
Tafsir dari MK, kata pengacara blasteran Arab-Palembang itu, sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi Susno. “MK akan membatalkan Pasal 10 ayat (2), karena pasal itu bertentangan dengan pasal 1. MK memberikan tafsir konstitusional, yang menjelaskan bahwa Pak Susno selaku whistle blower tidak dapat dipidana. Dengan begitu, secara otomatis perkara-perkara Pak Susno harus ditunda, lalu penegak hukum akan mendahulukan menangani kasus-kasus yang diungkap oleh Pak Susno. Memang sebagian kasus yang diungkap oleh Pak Susno mulai diperiksa, tetapi masih banyak yang belum diselesaikan lebih dulu,” kata dia.
Setelah ada putusan MK, kata Ari, Susno akan dikeluarkan dari penjara. Kemudian, mendapat perlindungan dari LPSK. Setelah itu, polisi dan jaksa menyidik kasus-kasus yang dilaporkan oleh Susno. “Kalau pun nantinya kasus yang ditujukan ke Pak Susno harus diperiksa. Bagi kami tidak masalah. Pak Susno sudah menyatakan siap. Tetapi, bukan polisi dan jaksa yang memeriksanya, karena Pak Susno mengungkap kasus di kepolisian dan kejaksaan. Kami minta kasus Pak Susno diperiksa oleh tim independen atau KPK.”
Bila kasus Susno sudah dilimpahkan ke KPK, lanjut Ari, tim penyidik lembaga antikorupsi itu akan menelaah apakah kasus Susno layak naik atau tidak. “Kita tahu, kasus Arwana dan Pilkada Jabar yang ditujukan ke Pak Susno dinilai sebagai balas dendam. Tentu saja, kasus itu harus dinyatakan tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti. Logika akal sehat saja mengatakan, mana mungkin Pak Susno mengungkap kasus Arwana, ternyata dia terlibat di dalamnya. Itu namanya bunuh diri.”
Seperti diketahui, Susno disoal terkait kasus dugaan suap SAL dan dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jabar pada 2008, saat Susno menjabat Kapolda Jabar. Berkas kasus Pilkada Jabar itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, menemukan kejanggalan dalam pengungkapan kasus Pilkada Jabar tersebut. Menurut Ari, penyidikan kasus Pilkada Jabar bertentangan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami merasa aneh, kok kasus Pilkada Jabar ini dijadikan persoalan. Padahal, hasil audit BPK tidak ada masalah. BPK sudah melakukan audit dan verifikasi, dan dinyatakan tidak ada masalah. Ini aneh,” cetusnya.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar pada 2008 itu, Polda Jabar mendapat kucuran dana sekitar Rp27 miliar. Diduga, dalam pelaksanaannya hanya digunakan Rp13,5 miliar. Sisanya, diduga digunakan menyalahi aturan. Kendati demikian, pihak Susno tak gentar. “Kami siap menghadapi gugatan itu. Pak Susno menyatakan tidak ada masalah untuk disidang. Tetapi, Pak Susno minta dahulukan kasus-kasus yang sudah diungkapnya,” pungkasnya.(fuz/gus/jpnn)
Sumber : ww. jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar